Setelah dilakukan penyidikan terhadap BU, polisi mendapat informasi keterlibatan MA. MA merupakan warga negara Myanmar yang memiliki Sertifikat UNHCR dan sudah setahun lebih menetap di rumah BU.
Dia mengatakan, peran MA adalah sebagai penghubung imigran rohingya yang akan dikirim ke Medan dan telah ditunggu oleh calo atau perantara. Setelah itu, dibawa ke Malaysia.
"Kedua pelaku mengaku mendapat upah Rp3 juta per imigran rohingya yang berhasil diantar ke Medan. Dan BU ini sudah melakukan tiga kali kejahatan serupa di luar wilayah hukum Polres Aceh Timur," ujarnya.
Saat ini, kata dia, kedua pelaku sudah ditahan di Polres Aceh Timur bersama barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Dengan UU Keimigrasian, kedua pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait