"Pelaku AD masuk DPO," kata Iptu Imam.
Dari keterangan keduanya, tulang gajah tersebut diperoleh dari seseorang dengan nama panggilan AM di Peureulak, Aceh Timur. Selanjutnya tulang gajah tersebut hendak dijual melalui AD seharga Rp150.000 per kilogram.
Jika semua tulang gajah terjual, MA dan ZU akan mendapatkan uang sebesar Rp7 juta. Namun, tulang gajah tersebut tidak belum sempat terjual karena keduanya ditangkap polisi.
Keduanya dijerat melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (d) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya alam hayati dan ekositemnya dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait