ACEH TAMIANG, iNews.id - Truk tronton bermuatan rokok ilegal diamankan di kawasan pintu gerbang perbatasan Aceh-Sumatra Utara (Sumut). Penangkapan dilakukan petugas gabungan dari Satreskrim Polres Aceh Tamiang bersama Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh.
Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto mengatakan, truk berpelat nomor BH 8276 SJ ditangkap pada Minggu (11/4/2021) pukul 15.00 WIB.
"Truk dengan 10 roda itu berasal dari Jambi. Setelah diperiksa, muatannya berisi rokok dalam kardus-kardus besar. Rokok tersebut merek Luffman tanpa dilengkapi pita cukai," ujar Agus, Senin (12/4/2021).
Selain menyita barang bukti ratusan kardus rokok ilegal, polisi juga mengamankan tiga awak truk terdiri atas dua laki-laki dan seorang perempuan.
"Ketiga pelaku yang ditahan berinisial H (40), R (25) dan perempuan Y. Mereka merupakan warga Jambi. H dan Y berstatus suami istri," katanya.
Agus mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir truk mengaku hanya mengantar sampai ke perbatasan Aceh dengan bayaran Rp8 juta.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait