Tim gabungan Polres Aceh Tamiang bersama Bea Cukai saat mengamankan tersangka barang bukti rokok ilegal. (Foto: Antara)

"Setelah dilakukan penyidikan, kasus rokok ilegal ini akan dilimpahkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh," ucap Agus.

Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Umar Syarif mengatakan, awalnya sudah membuntuti truk tersebut sejak dari wilayah Sumut.

"Kemudian kami berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang untuk menunggu truk tersebut di perbatasan. Truk bermuatan rokok ilegal ini kami tangkap setelah memasuki wilayah Aceh," tuturnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network