Polisi menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 158 kilogram. Ganja itu rencananya dikirim dari Aceh menuju ke Binjai, Sumatera Utara (Antara)

"Setelah diperiksa benar terdapat enam karung yang berisikan 158 bal ganja kering siap edar," katanya.

Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti 158 kg ganja kering sudah diamankan di Mapolres Gayo Lues.

Atas perbuatannya, mereka diancam dengan pasal 115 ayat (2) Jo 111 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network