Tiga pelaku judi online yang ditangkap di Pidie, Aceh. (Foto: iNews/Jamal Pangwa)

PIDIE JAYA, iNews.id - Jajaran Reserse Kriminal Polres Pidie, Aceh kembali menangkap tiga pelaku kasus tindak pidana perjudian atau judi online berjenis judi bola (spobet). Penangkapan terjadi pada Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 23.00 WIB di Gampong Baro Yaman, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, Aceh.

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, melalui Kasatreskrim Iptu Ferdian Chandra menyebutkan, tiga orang pelaku berinisial MY (34) wiraswasta, MF (27) dan SH (31). Mereka merupakan warga Gampong Rheng Blang, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.

“Barang bukti yang diamankan yakni empat unit handphone, satu unit Laptop merk Acer warna silver hitam tahun 2013, satu buah charger laptop, satu buah mouse, uang senilai Rp175.000 dan satu buah kartu ATM BNI Syariah atas nama Muhammad Yusuf,” katanya.

Dia menambahkan, kronologis penangkapan ketiga pelaku dari berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan dalam salah satu kios/ kedai di gampong tersebut marak judi online jenis pertandingan Judi Bola sebagai pengumpul/agen judi bola online (SPOBET).

Polisi lantas melakukan penyelidikan selama beberapa hari dan mendapati kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tengah malam, team gabungan Unit Opsnal & Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Pidie menggerebek lokasi.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan membuka situs web Judi Online Url http://sbowin.com, akun yang digunakan oleh pelaku kriep99. Setelahnya pelaku memasukkan Deposit dengan cara mengirimkan uang sebesar Rp999.000 ke salah satu Nomor Rekening yang diberikan oleh sboagen88.bet.

“Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” katanya.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network