Sebelumnya, Personel Polresta Banda Aceh menggeledah barang imigran Rohingya yang ditampung sementara di Balai Meuseraya Aceh (BMA) di Banda Aceh. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 15 HP berbagai merek, Rabu (20/12/2023).
Saat itu, personel Satreskrim dan Sabhara Polresta Banda Aceh menggeledah seluruh barang bawaan warga etnis Rohingya. Penggeledahan awalnya dilakukan terhadap barang bawaan Rohingya perempuan.
Personel polwan membuka tas dan tempat menaruh pakaian serta barang-barang milik Rohingya. Para pengungsi itu dikumpulkan di satu titik saat penggeledahan berlangsung.
Polisi menemukan 15 HP dari perempuan Rohingya. Pemiliknya diminta memegang HP tersebut lalu difoto sebagai dokumentasi petugas. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa nomor HP yang ditulis di potongan kardus.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait