Alat berat yang diamankan polisi dari kawasan penambangan emas diduga ilegal di kawasan Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya (ANTARA)

Menurutnya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Mereka diancam dengan pidana kurungan di atas lima tahunm penjara.

“Keempat tersangka saat ini sudah kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Machfud


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network