Alat berat yang diamankan polisi dari kawasan penambangan emas diduga ilegal di kawasan Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya (ANTARA)

SUKA MAKMUE, iNews.id - Polisi menangkap empat pelaku penambangan emas ilegal (ilegal minning) di kawasan Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Para pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan, identitas para tersangka masing-masing berinisial RM (30) warga Desa Jeuram, Kecamatan Seunagan, SA (23) dan SU (20) warga Desa Alue Buloh, Kecamatan Seunagan, serta MY (29) warga Desa Teumareng Lamno, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penambangan emas secara ilegal dan menangkap para tersangka,” ujarnya, Kamis (20/5/2021).

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi, satu lembar ambal penyaring emas warna hijau. Kemudian satu buah indang alat penyaring emas serta serbuk emas pasir.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network