Ilustrasi tambang ilegal. (Foto: iNews/Alip Sutarto)

Kapolres Pidie melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra mengatakan, penangkapan terjadi di kawasan hutan pegunungan Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie. Tepatnya di Pinggiran Alue Saya Km 10 Gampong Keune, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (20/4/2021) sekira pukul 07.30 WIB.
 
“Selain itu, polisi masih memburu MK dan BM yang berperan sebagai pemodal (toke). Keduanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya, Kamis (22/4/2021).

Dari kasus ini, barang bukti yang disita di antaranya dua unit alat berat ekskavator, satu unit alat timbangan emas dan satu buah buku Kenko PN-501 hasil catatan jam kerja ekskavator.

Ferdian menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan kawasan hutan pegunungan Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie tepatnya di Pinggiran Alue Saya Km 10 sering dijadikan tempat penambangan emas ilegal. 

Atas info tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie dan Unit Idik IV Tipidter Satreskrim Polres Pidie melakukan investigasi di seputaran lokasi hingga berhasil menangkap para pelaku.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network