Ilustrasi tambang ilegal. (Foto: iNews/Alip Sutarto)

Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 36 Jo Pasal 40 UU nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 89 ayat (1) huruf a dan huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang – Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1e KUHPidana. Ancaman hukuman yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network