Ilustrasi penangkapan. (Foto: Ist)

Setelah menerima laporan, penyidik langsung membawa korban untuk dilakukan visum guna melengkapi berkas laporan.

Berdasarkan hasil visum serta dan keterangan saksi, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Bener Meriah untuk proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat," pungkasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network