Polres Aceh Timur menetapkan dua tersangka kebakaran sumur minya di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak. (Foto: ANTARA).

Kedua tersangka dijerat Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 52 subsider Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar," ujar Dizha.

Insiden sumur minyak terbakar itu terjadi pada Jumat (11/3) malam. Kebakaran itu menewaskan tiga orang pekerja penyulingan minyak di lokasi.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network