LHOKSEUMAWE, iNews.id - Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe, Aceh berhasil mengungkap pabrik ekstasi di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Empat orang diamankan polisi dalam pembongkaran kasus produksi ekstasi rumahan tersebut.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Narkoba Iptu Zeska Julian mengatakan, barang bukti bahan pembuatan pil ekstasi dan juga sejumlah peralatan telah diamankan sebagai alat bukti. Adapun, keempat pelaku yang berhasil ditangkap adalah berinisial YA 59 tahun, MUR 22 tahun, AWI 21 tahun, dan MAL 33 tahun.
Diketahui YA memiliki spesialis sebagai peracik pil haram tersebut. Sementara tiga pelaku lain bertugas sebagai pengedar. Setelah menjalani pemeriksaan diketahui keempatnya adalah warga Aceh Utara. Sementara, lokasi pembuatan ekstasi berada di Jalan raya Medan-Banda Aceh atau tepatnya di Desa Keude Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu.
AKBP Hendri menerangkan, produksi ekstasi jenis inex tersebut terbongkar setelah masuknya laporan dari masyarakat sekitar. kabarnya sejumalh pemuda kerap melakukan jual beli ekstasi di sekitar Keude Bayu.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, personel kita di lapangan melakukan penyamaran sebagai pembeli pil happy. Dalam undercover tersebut, personel berhasil mengamankan empat tersangka pil narkoba produksi rumahan tersebut," kata AKBP Hendri Budiman, Lhokseumawe, Selasa (13/2/2018).
Dia menyampaikan, polisi menemukan pil ekstasi sebanyak 21 butir saat menggeledah MUR. Pelaku menyembunyikan pil tersebut di saku celana. Pengembangan pun dilakukan dan petugas kembali menemukan alat pembuatan pil ekstasi serta 107 butir pil ekstasi siap edar.
"Selain itu, kita juga menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,29 gram bruto yang digunakan oleh para pelaku sebagai salah satu bahan baku untuk pembuatan narkoba pil ekstasi tersebut," katanya.
Dari pengakuan tersangka, aktivitas pembuatan ekstasi tersebut sudah berjalan satu bulan dan diedarkan di wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Sedangkan bahan pil ekstasi abal-abal tersebut terbuat dari parasetamol, sabu-sabu, ganja, alkohol serta campuran lainnya.
Sementara sejumlah alat pembuatannya, antara lain, timbangan elektrik, mal besi pencetak pil ekstasi, satu set lesung (batu penggiling), dua sepeda motor, empat unit HP serta enam butir amunisi aktif jenis FM.
"Kini tersangka dan sejumlah barang bukti tersebut berada di Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kepada tersangka dapat diancam hukuman di atas 5 tahun," kata Zeska.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait