BANDA ACEH, iNews.id - Presiden Persiraja Banda Aceh Zulfikar SBY ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembelian saham klub berjuluk Lantak Laju dengan cek kosong. Status ini ditetapkan penyidik Polresta Banda Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Zulfikar belum diperiksa terkait perubahan statusnya tersebut. Pemeriksaan sebagai tersangka baru akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Sudah kita gelar perkara, kemarin sudah kita keluarkan penetapan tersangka," ujar Fadillah di Banda Aceh, Rabu (19/4/2023).
Sebelumnya, Presiden Persiraja Zulfikar SBY dilaporkan tim mantan pemilik Persiraja lama Nazaruddin Dek Gam. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan pembelian saham dengan cek kosong.
"Pemeriksaan tersangkanya habis lebaran," katanya.
Fadillah menyampaikan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak lima saksi dari kedua pihak, baik pelapor maupun manajemen Persiraja.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait