Dokumentasi-Askhalani, tim kuasa hukum Nazaruddin Dek Gam, mantan Presiden Persiraja memperlihatkan surat rekening koran cek pengalihan saham klub sepak bola Liga 2 tersebut di Banda Aceh, Kamis (19/1/2023). (ANTARA/Ikhsanul Arusni Mulia)

BANDA ACEH, iNews.id - Presiden Persiraja Banda Aceh Zulfikar SBY ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembelian saham klub berjuluk Lantak Laju dengan cek kosong. Status ini ditetapkan penyidik Polresta Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Zulfikar belum diperiksa terkait perubahan statusnya tersebut. Pemeriksaan sebagai tersangka baru akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Sudah kita gelar perkara, kemarin sudah kita keluarkan penetapan tersangka," ujar Fadillah di Banda Aceh, Rabu (19/4/2023).

Sebelumnya, Presiden Persiraja Zulfikar SBY dilaporkan tim mantan pemilik Persiraja lama Nazaruddin Dek Gam. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan pembelian saham dengan cek kosong.

"Pemeriksaan tersangkanya habis lebaran," katanya.

Fadillah menyampaikan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak lima saksi dari kedua pihak, baik pelapor maupun manajemen Persiraja.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network