Dari penemuan mayat korban ini, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku. Petugas jajaran Reserse Kriminal Polres Pidie akhirnya menangkap pelaku di kawasan Blang Asan, Kecamatan Pidie.
“Tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pemerkosaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban ZB. Dia juga mengakui memerkosa korban RI dan NI,” kata Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian.
Kini pelaku diamankan di Mapolres Pidie dengan barang bukti satu becak motor, dua unit handphone, satu unit senter kepala, sandal, celana panjang, celana dalam dan kalung rantai besi.
Pelaku akan dikenakan Pasal 291 KUHP subsider Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait