"Betul, beliau sudah pensiun dini. Kalau tidak salah sudah empat hari yang lalu," ujar KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Dudung selaku KSAD tidak mempermasalahkan purna tugasnya Mayjen Achmad Marzuki dari TNI. Sebab, peran Akhmad sebagai PJ Gubernur dinilai krusial dan memang dibutuhkan bagi kepentingan masyarakat Aceh.
"Karena yang bersangkutan mantan Pangdam Aceh dan masyarakat menghendaki beliau, saya pikir demi kepentingan rakyat Aceh tidak masalah," papar Dudung.
Mundurnya Mayjen Achmad Marzuki dari TNI tentu agar tidak melanggar aturan perundang-undangan yang melarang anggota TNI/Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Demikian profil lengkap Mayjen Achmad Marzuki yang akan dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh. Pengalamannya di Aceh diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih untuk masyarakat Aceh ke depannya.
Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait