Dua petani yang ditangkap atas kasus kepemilikan senjata api di Aceh Utara. (Foto: iNews/Armia Jamil)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Dua petani ditangkap anggota Polres Aceh Utara atas kepemilikan senjata api (senpi). Mereka diamankan lantaran meresahkan warga dengan sering menggunakan senpi tersebut.

Kasatreskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto mengatakan, identitas kedua pelaku yakni berinisial SB (32) dan HS (44) yang berprofesi sebagai petani warga Gampong Geulanggang, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara. Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat.

"Masyarakat resah karena sering mendengarkan suara tembakan. Pelaku ini kerap menembaki kolam hingga membuat warga takut dan dilaporkan polisi," ujarnya, Selasa (13/6/2023).

Saat penyergapan, polisi menemukan dua pucuk senjata jenis airsoft gun dan senpi rakitan jenis pistol dengan amunisi cal 9 mm. Diduga senpi ini didapat dari almarhum Abu Razak salah satu pelaku kriminal bersenjata Aceh.

"Kami juga menyita tiga buah kunci T, 3 selongsong, 1 proyektil kaliber 7,62 mm dan dua borgol serta pisau," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network