Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan lima unit kendaraan tanpa memiliki surat kepemilikan. Sehingga muncul dugaan adanya tidak kejahatan lain diduga motor ini hasil pencurian.
"Kami masih memburu satu pelaku lainnya atas kasus kepemilikan senjata api," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan senpi dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait