Aksi pelaku, kata dia, sudah dipantau oleh takmir masjid lewat CCTV.
"Pelaku terpergok, saat pengurus sedang melihat CCTV masjid," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua kotak amal masjid, satu buah pinset serta satu tas ransel
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
dari banda aceh syukri syarifuddin/melaporkan
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait