Ilustrasi remaja di Lhokseumawe dibacok gerombolan bersenjata tajam. (Foto: Ist)

Para tersangka dijerat Pasal 170 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Para pelaku yang sudah ditangkap kini ditahan untuk kepentingan penyelidikan," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network