BANDA ACEH, iNews.id - Rentenir yang berada di Banda Aceh, Provinsi Aceh diusulkan akan dihukum cambuk. Usulan ini datang langsung dari Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.
"Kita akan usulkan qanun tentang ketidakbolehan melakukan kegiatan operasi keuangan di Banda Aceh oleh rentenir. Jadi kalau ditemukan nanti dihukum cambuk," kata Aminullah Usman, Kamis (31/12/2020).
Aminullah menambahkan rancangan qanun (peraturan daerah) tersebut segera diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, sehingga pelarangan kegiatan rentenir miliki dasar hukum.
"Saya sudah meminta kepada DPRK Banda Aceh, kita usulkan sebuah qanun tahun depan, dengan demikian sudah punya dasar hukum, kalau sekarang larangan secara non aturan," kata dia.
Aminullah menegaskan, aktivitas rentenir itu memang harus dibersihkan dari Banda Aceh, karena rentenir tidak pernah berfikir kekayaan orang lain, melainkan bagaimana mengisap darah orang miskin.
"Kerja rentenir itu bagaimana menghisap darah orang miskin, pengangguran yang tidak mampu, oleh karena itu guna menghidupkan sektor UMKM dan menekan angka kemiskinan, rentenir harus dibasmi," katanya.
Aminullah menjelaskan, terdapat dua jenis rentenir, pertama dengan sistem bunga yang sudah tentu melanggar syariat islam karena tidak sesuai dengan al quran dan hadist. Kemudian, meminta bunga tinggi sehingga mengakibatkan kehancuran usaha kecil dan menengah masyarakat.
Aminullah melanjutkan, keberaniannya membasmi rentenir di Banda Aceh karena pemerintah sudah menyiapkan lembaga keuangan sendiri yakni Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Muamalah sebagai solusi tempat masyarakat meminjam modal usaha.
"Ketika kita sampaikan ke masyarakat jangan mengambil uang ke rentenir, maka kita juga sudah siapkan solusinya yaitu dengan lembaga keuangan syariah tersebut," kata mantan Direktur Bank Aceh ini.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait