BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak 10 tersangka pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh dieksekusi cambuk oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Prosesi cambuk tersebut berlangsung di halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho.
Para tersangka pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Pasal 18 Junto Pasal 6 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Enam pelaku yakni S, H, J, CR dan HH terbukti melakukakan praktek perjudian batu domino di sebuah sekolah di kabupaten Aceh Besar. Mereka dicambuk sebanyak 12 kali.
Sementara empat tersangka lain yang juga terlibat dalam judi kartu masing masing Nizarli, Afrizal, Hafid serta M Fadhil.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait