iNews.id - Sebanyak enam pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh, Aceh dihukum cambuk atau uqubat karena berbagai kasus. Mereka melanggar berbagai kasus dan menerima hukuman cambuk dengan jumlah yang berbeda.
Pemberian hukuman berlangsung di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari Kota Banda Aceh, Senin (7/12/2020). Para pelanggar terdiri atas lima laki laki dan satu perempuan.
Mereka yang dicambuk yakni DI (60) dengan MI (41) yang terjerat kasus sabung ayam. Mereka dicambuk masing masing 10 kali.
Untuk kasus judi togel ada tiga pelanggar yakni AA (45) MA (50). Mereka dicambuk 27 kali, sedangkan MA 37 kali.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait