"Atas dasar itu kita mengambil inisiatif menjalankan konsep pendekatan restorative justice untuk tersangka. Di mana restorative justice ini harus melalui proses tahapan sampai ke tingkat pimpinan Jampidum," katanya.
Rajeskana memaparkan, Atta merupakan warga Kampung Tanjung Mancang, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Dia terbukti mencuri sepeda motor matic Honda Vario BL 5836 UP milik Nurman (50) warga Kota Lintang, Kecamatan Kota Kuala Simpang.
Peristiwa itu terjadi 16 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban. Nahas aksi tersangka membawa kabur sepeda motor sempat dilihat korban. Kemudian korban melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tamiang.
Kepada JPU Kejari Aceh Tamiang pria ini mengaku terpaksa mencuri karena kesulitan ekonomi biaya hidup sehari-hari dan pendidikan anak. Rencananya uang hasil curian untuk membayar utang.
"Dia ada pinjam uang dari seseorang untuk biaya kuliah anaknya. Artinya dia nekat mencuri sepeda motor karena didesak mengembalikan pinjaman," tutupnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait