Hukuman cambuk pelaku kekerasan di Aceh Besar. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)

Menurut Yunus, terdapat beberapa perbedaan antara hukuman terhadap orang yang melakukan perzinaan dengan kekerasan. Perbuatan kekerasan terhadap perempuan dan anak arah hukumannya akan lebih berat.

"Kalau kurang adil untuk apa kita pertahankan. Kita akan memberi hukuman seadil-adilnya, ada hukum cambuk, denda dan penjara bagi pelaku kekerasan," ujarnya.

Terkait wacana revisi qanun tersebut, Komisi I DPRA sebelumnya juga sudah menggelar rapat lintas sektoral dengan membentuk tim kecil dari berbagai unsur untuk mencari solusi pemberian hukuman berat pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Rencana revisi Qanun Jinayat muncul karena Aceh marak terjadi peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak. 


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network