Sejumlah nelayan diamankan petugas kepolisian Polres Simeulue, Aceh diduga terkait perusakan lingkungan saat mencari ikan di laut lepas, Selasa (15/12/2020). (Foto: Antara)

MEULABOH, iNews.id – Sebanyak enam nelayan di Pulau Simeulue, Provinsi Aceh ditangkap polisi karena dugaan perusakan lingkungan. Mereka ditengarai menggunakan mesin kompresor udara saat mencari ikan di laut lepas.

Enam nelayan yang ditangkap yakni AR (25), TH (19), DD (25), YM (30), BD (32), dan ADS(20). Mereka merupakan warga Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.

"Saat ini enam nelayan itu sudah kami tangkap, dan kasus ini sedang dalam proses penyidikan," kata Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo diwakili Kasat Pol Airud, Ipda Sudirman Laili, Selasa (15/12/2020) malam.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit perahu motor beserta mesin 13 PK, satu unit mesin kompresor beserta selang sepanjang 100 meter, perangkat alat penyelam serta aneka barang bukti lainnya.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network