Sejumlah nelayan diamankan petugas kepolisian Polres Simeulue, Aceh diduga terkait perusakan lingkungan saat mencari ikan di laut lepas, Selasa (15/12/2020). (Foto: Antara)

Ipda Sudirman Laili menjelaskan, penangkapan enam nelayan dilakukan ketika petugas kepolisian sedang melakukan patroli rutin di seputaran wilayah hukum perairan Kabupaten Simeulue, Aceh. Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perahu motor nelayan, diduga menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

Petugas kepolisian lantas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap enam nelayan di kawasan konservasi perairan Pulau Pinang, Pulau Siumat, Simeulue.

"Saat kami tanyakan para nelayan mengaku melakukan penangkapan ikan di laut dengan menggunakan alat bantu pernapasan kompresor," kata Ipda Sudirman.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network