Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati terhadap kelima terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Rabu (19/5/2021). (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Lima dari delapan terdakwa penyelundupan 81 kilogram sabu-sabu di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, dituntut hukuman mati. Para terdakwa membawa narkoba itu dalam empat karung goni berisi 81 bungkus sabu yang dibungkus dalam kemasan teh dengan aksara China.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi, Kabupaten Aceh Timur menyampaikan tuntutan tersebut dalam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Idi di Aceh Timur, Rabu (19/5/2021).

Kelima terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut, yakni Nazaruddin (25) dan Azwar Saputra (33), keduanya warga Kecamatan Pereulak Timur, Aceh Timur. Kemudian, Khairul Muaris (23), Arif Budiman (28), dan Lukman (40), ketiganya warga Kota Langsa.

JPU Fakhrur Rozi, M Iqbal Zakwan, dan Cherry Arrida menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menguasai lebih dari 5 gram narkotika golongan satu.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network