Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Apriyanti sebagai hakim ketua didampingi Irwandi dan Zaki Anwar masing-masing sebagai hakim anggota. Para terdakwa hadir di persidangan virtual itu didampingi penasihat hukumnya.
Dalam tuntutannya, JPU Fakhrur Rozi dan kawan-kawan menyatakan para terdakwa ditangkap dengan barang bukti 81 kg sabu. Selain itu, para terdakwa juga menguasai 10 bungkus obat terlarang jenis ekstasi warna merah jambu dan 10 bungkus ekstasi warna hijau yang dibungkus dengan plastik warna bening.
JPU membacakan barang bukti lain berupa tiga unit mobil berbagai merek, delapan unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait