Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan ke polisi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dan diketahui MD merupakan kurir suruhan dari AS (DPO).
"Berdasarkan hasil interogasi pelaku merupakan kurir yang akan mengantar sabu ke Kota Banjarmasin dengan upah sebesar Rp8 juta bila barang tersebut sampai ke lokasi," katanya.
Tendri menambahkan dari tangan tersangka MD, polisi telah mengamankan sabu-sabu sebanyak 200 gram, dua lembar tiket boarding pass Batik Air tujuan Banda Aceh-Jakarta dan Jakarta-Banjarmasin, sepatu warna putih hitam merah dan dua ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait