Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin mengungkapkan tersangka SY dan H merupakan dua pelaku atau aktor utama dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
H merupakan mantan Dirut PT RS Arun sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka SYlangsung ditahan untuk kelancaran proses penyidikan tanpa ada gangguan dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait