ACEH BESAR, iNews.id - Ayah pemerkosa anak kandung, SRD (45) di Aceh Besar akhirnya kembali mendekam di dalam penjara. Dia sebelumnya bebas setelah mengajukan banding di Mahkama Syariah Aceh.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryad mengatakan, pihaknya kembali mengeksekusi SRD karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung.
"Eksekusi dilaksanakan setelah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Dia terbukti melanggar pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ke Rutan Kelas IIB Jantho Aceh Besar," kata Deddi, Rabu (19/1/2022).
Eksekusi terpidana pemerkosaan tersebut, kata dia, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 16K/AG/JN/2021 tertanggal 14 Desember 2021.
Deddi mengatakan, dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut terpidana dihukum dengan uqubat selama 180 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait