Uang dana desa di Aceh Barat terbakar. Sebagaian uang itu selamat dan akan ditukar ke Bank Indonesia. Namun, penukaran itu ada syaratnya (pintar.bi.go.id)

ACEH BARAT, iNews.id - Uang dana desa Rp111,7 juta di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, terbakar. Beruntung, sebagian uang tersebut berhasil diselamatkan.

Kepala DPMG Kabupaten Aceh Barat, Sirajul Fata mengatakan, uang yang bisa diselamatkan sebesar Rp87 juta.

"Uang yang terbakar tersebut dikabarkan masih dapat dilakukan penukaran di bank," kata Sirajul, Rabu (5/7/2023).

Dia berharap sisa uang itu berhasil ditukar.

"Jika bisa, maka dana desa yang sebelumnya terbakar dipastikan dapat dikembalikan ke desa," kata dia.

Lalu, apa saja syarat menukar uang yang rusak atau terbakar di Bank? Dilansir dari laman bi.go,id, Rabu (5/7/2023), uang bisa ditukar jika mengalami rusak atau cacat yang fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya.

"Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek dan mengerut," tulis laman itu.

Uang rusak dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Simak cara penukarannya:


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network