Dua kapal pencuri ikan berbendera Malaysia dibakar di Aceh. (Foto: iNews/Taufan Mustafa)

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, yang pertama dimusnahkan yakni alat pendukung kapal tersebut. Selanjutnya pemusnahan dua kapal.

“Mereka masuk Indonesia tanpa izin dan menggunakan katrol saat menangkap ikan. Untuk ABK sudah dikembalikan ke Thailand,” katanya. 

Sementara Direktur Penanganan Pelanggaran KKP RI, Nuggroho Aji mengatakan, kapal ini ditangkap di wilayah perikanan Selat Malaka. Untuk proses hukum, dua kapal ini dibawa ke Lampulo Banda Aceh. 

“Saat ini sudah diputuskan dengan kekuatan hukum tetap atau inkracht untuk dimusnahkan,” katanya.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network