Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, yang pertama dimusnahkan yakni alat pendukung kapal tersebut. Selanjutnya pemusnahan dua kapal.
“Mereka masuk Indonesia tanpa izin dan menggunakan katrol saat menangkap ikan. Untuk ABK sudah dikembalikan ke Thailand,” katanya.
Sementara Direktur Penanganan Pelanggaran KKP RI, Nuggroho Aji mengatakan, kapal ini ditangkap di wilayah perikanan Selat Malaka. Untuk proses hukum, dua kapal ini dibawa ke Lampulo Banda Aceh.
“Saat ini sudah diputuskan dengan kekuatan hukum tetap atau inkracht untuk dimusnahkan,” katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait