Polisi mencabut tanaman ganja di perbukitan Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. (Foto: ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh)

BANDA ACEH, iNews.id - Seorang petani di Aceh Utara, Aceh berinisial J (30) ditangkap polisi karena menanam ganja di lahan seluas dua hektare. Saat ini, pelaku masih diperiksa petugas. 

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputeta mengatakan, penemuan ladang ganja tersebut berawal dari penangkapan tiga pelaku narkotika dengan barang bukti tujuh kilogram ganja.

Berdasarkan keterangan dari tiga pelaku tersebut, kata dia, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara melakukan penyidikan dan menemukan ladang ganja seluas dua hektare di dua titik terpisah.

"Ketinggian tanaman di ladang tersebut berkisar 30 sentimeter hingga 2 meter. Jumlah tanaman ganja diperkirakan mencapai 16.000 batang dan sebagian besarnya siap panen," katanya, Jumat (31/3/2023).


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network