Setelah menemukan ganja tersebut, polisi melakukan pemusnahan dengan cara mencabut tanaman dan selanjutnya membakar tanaman terlarang itu.
"Pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan upaya memutuskan pasokan barang terlarang tersebut. Pemusnahan tersebut juga telah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika golongan satu tersebut," ungkapnya.
"Operasi pemusnahan ladang ganja tersebut berlangsung pada Kamis (30/3). Ladang ganja tersebut berada di perbukitan Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara," sambungnya.
Saat ini, kata dia, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna penyidikan lebih lanjut.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait