Polisi menangkap lima nelayan yang menggunakan pukat harimau di perairan Aceh (Antara)

ACEH UTARA, iNews.id - Polisi menangkap satu unit kapal beserta lima nelayan di Aceh Utara. Mereka diamankan karena diduga menangkap ikan menggunakan alat tangkap terlarang berupa pukat harimau di perairan Aceh Utara.

Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Aceh Kombes Pol Wawan Setiawan mengatakan, lima anak buah kapal yang diamankan dalam penangkapan tersebut yakni berinisial KK (37), selaku nakhoda dan ILS (30), AH (28), MH (19), dan ZM (21).

"Penangkapan kapal beserta awaknya berjarak empat mil laut dari garis pantai Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara," kata Wawan, Jumat (1/10/2021).

Wawan menambahkan, sebelum ditangkap, personel yang bertugas terlebih dahulu memeriksa dokumen kapal motor dengan inisial KM PD.

Setelah pemeriksaan, kata Kombes Pol Wawan Setiawan, diketahui kapal dengan bobot 18 gross ton (GT) tidak memiliki izin lengkap menangkap ikan seperti SIUP, SIPI, dan SPB.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network