"Kapal tersebut tidak memiliki dokumen pelayaran dan menangkap ikan menggunakan pukat harimau," katanya.
Alhasil, kapal beserta awak dan ikan setengah tong fiber diamankan ke Ditpolairud Polda Aceh.
Atas perbauatannya, nakhoda kapa dijerat melanggar Pasal 84 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009a tentang perikanan.
Pasal tersebut menyebutkan barang siapa menangkap ikan menggunakan alat yang membahayakan kelestarian sumber daya ikan, maka ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait