Adhi melanjutkan, beberapa jam kemudian dilakukan pertemuan dan mediasi antara tim dan kelompok orang tidak dikenal yang sebelumnya menghadang.
Pertemuan mengikutsertakan Kepala Desa Tenggulun, bhabinkamtibmas dan babinsa setempat. Kemudian, mediasi para pihak tersebut dilanjutkan ke Polres Aceh Tamiang hingga akhirnya kedua pihak berdamai.
"Akibat pengadangan tersebut, tim Balai Besar TNGL mengalami memar akibat pemukulan, satu unit kendaraan roda empat dan delapan sepeda motor rusak," kata Adhi.
Adhi Nurul Hadi mengatakan Taman Nasional Gunung Leuser merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai penting berupa keragaman ekosistem, keanekaragaman hayati yang berfungsi sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan.
Menurut Adhi Nurul Hadi, keberadaan TNGL dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam undang-undang tersebut mengatur ketentuan pidana bagi yang merusaknya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
pembalakan liar aceh tamiang taman nasional gunung leuser balai besar taman nasional gunung leuser aceh
Artikel Terkait