"Di mana pada waktu tersebut pelaku memperlihatkan alat vitalnya kepada korban," kata dia.
“Korban juga mengatakan kepada ibunya bahwa pelaku pernah memasukkan kemaluannya ke dalam vagina korban, dan sudah sering di lakukan oleh pelaku pada saat sebelumnya," lanjutnya..
Berdasarkan laporan orang tua korban, lanjut Ryan, pelaku langsung ditangkap di rumahnya di wilayah Aceh Besar, dan saat ini pelaku sudah ditahan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait