Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan. (Foto: Antara/Ardika/am)

"Di mana pada waktu tersebut pelaku memperlihatkan alat vitalnya kepada korban," kata dia.

“Korban juga mengatakan kepada ibunya bahwa pelaku pernah memasukkan kemaluannya ke dalam vagina korban, dan sudah sering di lakukan oleh pelaku pada saat sebelumnya," lanjutnya..

Berdasarkan laporan orang tua korban, lanjut Ryan, pelaku langsung ditangkap di rumahnya di wilayah Aceh Besar, dan saat ini pelaku sudah ditahan.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network