Polisi mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah di Aceh Timur terhadap anak tirinya (Antara)

Berdasarkan hasil interogasi, lanjutnya, tersangka AG mengakui telah melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan terhadap korban. 

Atas perbuatannya, sambung mantan Kasatreskrim Polres Langsa itu, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling sedikit 150 kali atau paling banyak 200 kali. Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network