BLANGKEJEREN, iNews.id - Warga Aceh tega memasang jerat harimau untuk diambil organnya lalu dijual. Pria bernama Kamilin (40), ini sudah duduk sebagai terdakwa dalam kasus jual beli organ Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae), Rabu (6/9/2023).
Dalam persidangan terungkap bahwa Kamilin tergiur tawaran uang dari AK yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kamilin menjalani sidang kedua dengan agenda mendengar keterangan terdakwa dalam perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Bob Rusman bersama dengan Hakim Anggota Wahyu Nopriadi dan Ahmad Ishak Kurniawan.
Dalam keterangannya, Kamilin mengakui bahwa motivasinya untuk menjual organ harimau muncul karena diimingi akan mendapat jumlah uang yang besar. Dia juga menjelaskan bahwa telah lama memasang jerat kawat listrik untuk melindungi tanamannya dari hama babi di kebunnya di Desa Melelang Jaya, Kecamatan Terangun. Namun aksinya itu tidak pernah berhasil menangkap harimau sebelumnya.
Hingga sebulan sebelum ditangkap oleh polisi saat bertransaksi menjual organ harimau, Kamilin ditemui oleh AK. Disampaikan jika ada harimau yang terjebak dalam jeratnya agar memberitahunya.
Editor : Nani Suherni
harimau terjebak perburuan hewan dilindungi perdagangan hewan dilindungi harimau sumatera kulit harimau sumatera penangkapan harimau sumatera
Artikel Terkait