Pria bernama Kamilin (40), ini sudah duduk sebagai terdakwa dalam kasus jual beli organ Harimau Sumatra (foto: iNews/Yusriadi Yusuf)

Kepada Kamilin, AK meyampaikan bahwa jika harimau terjebak dan mati, lebih baik menjualnya untuk kebutuhan keluarganya, mengingat harganya yang tinggi, bisa mencapai seratus juta.

Sebulan setelah pertemuan itu, Kamilin melaporkan kepada AK, bahwa ada harimau yang terjebak dalam perangkap kawat listrik yang ia pasang sepanjang 28 meter di kebunnya. Setelah AK sampai ke lokasi, mereka kemudian menguliti kulit harimau dan mengambil seluruh tulang belulangnya.

Sementara daging harimau itu kemudian mereka tanam di kebun milik Kamilin. Namun keinginannya untuk mendapatkan uang banyak dari hasil menjual kulit dan tulang belulang harimau membawa petaka.

Dia diringkus tim rekrim Polres Gayo Lues saat akan melakukan transaksi organ harimau. Sementara rekannya AK berhasil melarikan diri hingga kini masuk daftar DPO Polres Gayo Lues.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network