Salah satu terpidana pelanggar Syariat Islam di Aceh menjalani hukuman cambuk karena terbukti zina. (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Tiga pelanggar syariat Islam di Aceh dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 100 kali. Meraka divonis bersalah dalam perkara zina oleh Mahkamah Syariah Lhokseumawe

Tiga terpidana pelanggaran syariah Islam tersebut, yakni Zulkhairi, Resky Munanda dan Lita Trisnawati. Pelaksanaan hukuman cambuk dipusatkan di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (6/4/2021).

Kepala Subseksi Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammad Doni Siddik mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk merupakan dari dua perkara zina dengan empat terpidana. Mereka terdiri atas dua laki-laki dan dua perempuan.

“Seorang terpidana atas nama Rosmawar tidak dapat menjalani eksekusi cambuk karena baru saja melahirkan,” katanya.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network