Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho memvonis bebas satu dari tujuh terdakwa pembunuhan berencana di Aceh Besar (Antara)

Menurut Ali Rasab Lubis, kasasi tersebut dilakukan karena putusan majelis hakim tidak sesuai tuntutan JPU. 

"Kasasi segera disampaikan kepada pengadilan setelah JPU menerima putusan lengkap majelis hakim. Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung," kata dia.

Selain terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir, kata Ali Rasab Lubis, JPU juga menyatakan banding terhadap vonis majelis hakim kepada enam terdakwa lainnya.

Enam terdakwa lainnya tersebut yakni Feriadi, M Yahya, dan Tarmizi, masing-masing dihukum sembilan tahun penjara. Terdakwa Darwin dan Zardan, dihukum masing-masing delapan tahun penjara serta terdakwa Nazar dengan hukum tujuh tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network