Ibu terpaksa bawa anaknya usia 7 bulan mendekam di Lapas IIB Lhoksukon, Aceh. (Foto: iNews/Armia Jamil)

ACEH UTARA, iNews.id -  Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Aceh Utara, Aceh terpaksa mendekam di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, bersama bayinya. Dia divonis bersalah karena melanggar Undang-Udang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pascamenyebarkan video ke media sosial  tentang keributan kepala desa dengan orang tua.

Isma Khaira (33), warga Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon. Dia divonis penjara tiga bulan, dikurangi masa tahan rumah selama 21 hari.

Saat menjalani hukuman di lapas, Isma terpaksa membawa bayinya berusia tujuh bulan karena masih menyusui. Di lapas, dia akan menjalani sisa hukuman selama 2 bulan 10 hari.

Kasus Isma berawal saat dia mengunggah video berdurasi 35 detik tentang kericuhan kepala desa dengan ibunya ke media sosial. Selanjutnya, kepala desa melaporkan Isma ke polisi pada 6 April 2020 karena dianggap mencemarkan nama baik.

“Tujuan saya posting di media sosial Facebook supaya orang melihat, bahwa kami tidak mengeroyok dia (kepala desa). Dia yang mendatangi rumah kami dan dia yang membuat keributan,” katanya, Minggu (28/2/2021).


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network