Oleh karena itu terhadap tersangka mulai Rabu, 14 Juli 2022 dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lambaga Pemasyarakatan kelas IIB Blangpidie sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-480/L.1.28/Fd.1/7/2022.
Dalam kasus Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya tersebut, penyidik Kejaksaan juga telah menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp686 juta
"Saat ini proses perkara sedang dilakukan pemberkasan untuk dilanjutkan ke Pengadilan," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait