NAGAN RAYA, iNews.id - Tiga mantan aparatur desa di Nagan Raya, Aceh ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari). Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp500 juta.
"Penangkapan terhadap para tersangka dikarenakan tim jaksa penyidik sudah enam kali melakukan pemanggilan, namun mangkir dari pemanggilan," kata Kasi Pidsus Kejari Nagan Raya, Yunadi, Rabu (15/7/2022).
Yunadi menambahkan, masing-masing tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh.
Dia melanjutkan, tersangka diduga terlibat pelanggaran dalam perkara pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait