Kedua laki-laki penyuka sesama jenis di Aceh menjalani pemeriksaan. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)

BANDA ACEH, iNews.idPenahanan dua laki-laki penyuka sesama jenis yang diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh diperpanjang hingga tujuh hari ke depan. Merekka telah ditahan selama tiga pekan sejak tertangkap di Kecamatan Kuta Alam.

Penahanan dilakukan sebelum kasus tersebut resmi dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Aceh. Penambahan masa tahanan dilakukan karena penyidik sedang melakukan pengembangan kasus tersebut/ berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka. 

Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengatakan, penambahan penahahan dilakukan karena ada beberapa pemberkasan yang belum selesai. “Saat sudah selesai, maka akan dilimpahkan ke Mahkamah Syariah,” katanya, Sabtu (12/12/2020).

Sebelumnya, pasangan homo yang berinisial M dan TA diamankan di sebuah kos kosan di Kecamatan Kuta Alam. Mereka diserahkan ke petugas Satpol PP dan WH karena melanggar Qanun Syariat Islam di Aceh. 

Kasus tersebut akan dilimpahkan ke Mahkamah Syariah untuk menjalani proses sidang lanjutan. Pasangan sesama jenis ini terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinyat Pasal 63 Ayat 1 tentang Liwath dengan Anacaman Uqubat Cambuk masing masing 100 kali cambuk di muka umum.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network